Dasar Hukum :
- UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008).
- PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
- Perka Lemsaneg Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik.
- Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas.
Tahapan Validasi Dokumen
Validasi Dokumen Digital (PDF)
- Periksa visualisasi tanda tangan elektronik yang tersedia pada dokumen
- Anda dapat memeriksa keabsahan dokumen digital melalui:
Melalui Aplikasi BSSNMelalui Website Kominfo
- Akses website TTE Kominfo, yaitu tte.kominfo.go.id
- Pilih "Unggah PDF"
- Aplikasi akan memeriksa dokumen dan memberikan hasil keabsahan dokumen yang di unggah
Validasi Dokumen Fisik (Cetak)
- Periksa visualisasi tanda tangan elektronik yang tersedia pada dokumen
- Anda dapat memeriksa keabsahan dokumen fisik (cetak) melalui:
Melalui Token Dokumen
- Akses tte.sambas.go.id dan pastikan link mengarah ke situs resmi Pemerintah Kabupaten Sambas
- Setelah mengakses link, masukkan Token yang ada pada dokumen fisik (cetak)
- Pilih "Verifikasi Dokumen"
- Pastikan informasi yang terkandung di Dokumen sesuai dengan informasi dokumen yang ditampilkan oleh situs. Periksa no. dokumen, tanggal, perihal, isi dokumen, penandatangan, dll.